Friday, May 28

Menikah Dengan Wanita Kristen

menikah dengan wanita kristen adalah perkara yang diperselisihkan oleh ulama, berbeda dengan masalah menikah dengan wanita musyrik kafir yang bukan tergolong ahlul kitab, perkara ini ada kesepakatan dikalangan ulama bahwa hukumnya tidak boleh menikah dengannya, hal ini adalah kesepakatan bahkan ada ijma’. Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala;

{وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ} سورة الممتحنة – 10 .

“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” (Qs. Al Mumtahanah; 10)

Perselisihannya adalah dalam masalah menikah dengan wanita Kristen. Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyyah, Malikiyah dan Hanabilah (pengikut madzhab yang empat) begitu pula sekelompok orang dari kalangan shahabat Radhiyallahu ‘Anhu dan mereka banyak berpendapat bolehnya seorang muslim menikah dengan wanita ahlul kitab dengan syarat wanita tersebut muhshan (wanita baik-baik), seperti yang difirmankan Allah Subhanahu Wa Ta’aala;

{وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ} سورة المائدة – 5 .

“(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik” (Qs. Al Maidah; 5) dengan sifat ini, maka boleh menikahinya.

Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu seperti yang terdapat di dalam Shahih Al Bukhari dan sebagian fuqaha’ al hanafiyah berpendapat hal tersebut terlarang. Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu berdalil dengan keumuman ayat yang melarang menikahi wanita-wanita kafir diantaranya apa yang telah kami sebutkan “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” (Qs. Al Mumtahanah; 10). Ia berkata; “Saya tidak melihat kekufuran atau kesyirikan yang lebih dahsyat dari perkataan seorang wanita bahwa Rab-nya adalah Isa“. Ini terdapat di dalam Shahih Al Bukhari. Akan tetapi yang benar adalah pendapat pertama berdasarkan dalil-dalil ayat, keabsahan dan kejelasannya.

Akan tetapi saya katakan berkenaan dengan seorang lelaki mukmin, apabila Allah Subhanahu Wa Ta’aala memudahkan baginya seorang wanita mukminah yang wajib baginya adalah (samar) karena dikhawatirkan atas seseorang akan tersesat dan wanita ini akan menyimpangkan agamanya. Imran bin Hitthan al khariji adalah diantara pemimpin-pemimpin khawarij dahulu adalah seorang ahlussunnah, dahulu ia diatas sunnah menikah dengan seorang wanita dari kerabatnya ada yang mengatakan wanita tersebut adalah sepupunya. Wanita ini diantara pemimpin-pemimpin khawarij. Imran berkata; Saya akan menikahinya dan meluruskannya. Akan tetapi ketika ia menikahinya wanita tersebut malah yang menyesatkannya sehingga Imran menjadi pemimpin khawarij yang sebelumnya ia diatas sunnah.

Hal ini menandakan kepada kita barakallahu fiik kepada perkara yang penting sekali. Hati-hati kita diantara jari jemari Ar-Rahman bebas Ia membolak-baliknya. Maka seseorang seharusnya tidak merasa aman terhadap dirinya dari fitnah. Ibrahim Alaihissalaam berkata seperti yang Allah Subhanahu Wa Ta’aala firmankan;

{وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ} سورة إبراهيم – 35 .

“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala” (Qs. Ibrahim; 35)

Berkata Ibrahim At-Taimi; Siapa yang merasa aman dari bala’ setelah Ibrahim Alaihissalaam?! Maka dikhawatirkan atas seseorang bahwa wanita tersebut akan menyesatkannya. Adapun berkenaan dengan hukum permasalahan dan boleh tidaknya adalah seperti yang telah kami sebutkan keterangannya. Dan nasihat untuknya hendaknya ia menjauh dari perkara seperti ini, Allah Subhanahu Wa Ta’aala akan mencukupkan untuknya dengan wanita mukminah;

{وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ} سورة البقرة – 221 .

“Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu” (Qs. Al Baqarah; 221).

Dikutip dari http://www.mimbarislami.or.id. Penulis : Asy-Syaikh Shalih Al Fauzan, Judul Hukum Menikah Dengan Wanita Kristen

Pernikahan Menurut Islam dari Mengenal Calon Sampai Proses Akad Nikah

Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “Coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:

1. Mengenal calon pasangan hidup

Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.

Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.

Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah. Karenanya, ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab, “Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا

“Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)

Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)

Beberapa hal yang perlu diperhatikan

Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatikannya:

- Wanita itu shalihah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

-Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ

“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)

-Wanita tersebut masih gadis1, yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.

Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟

“Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”

Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624)

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ

“Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623)

2. Nazhar (Melihat calon pasangan hidup)

Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:

ياَ رَسُوْلَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رًأْسَهُ

“Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)

Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)

Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatinya:

انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ

“Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no.1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 96)

Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “Dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)

Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)

Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا

“Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)

Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari hal ini sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ

‘Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)

Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.

Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)

Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhar (melihat calon)

Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)

Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)

Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)

Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita

Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوهُ إِلىَ نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

“Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99)

Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits tersebut. Demikian juga Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu sebagaimana telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan2.

Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain, tidak hanya wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah)

Memang dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhar ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama3.

3. Khithbah (peminangan)

Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.

Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ

“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)

Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:

الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ

“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”

Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)

Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)

Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh rahimahullahu? Beliau ternyata berfatwa, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)

Yang perlu diperhatikan oleh wali

Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:

-Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ

“Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)

-Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.

Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ

“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)

4. Akad nikah

Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.

Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”

Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”

Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:

إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران: 102)

يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. (النساء: 1)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: 70-71)

5. Walimatul ‘urs

Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing4.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan:

مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ

“Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)

Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara makna.”)

Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ

“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)

Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed.) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ

“Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)

Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)

Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.

Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

“Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR. At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)

6. Setelah akad

Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:

Pertama: Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR. Muslim no. 590).

Kedua: Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Ketiga: Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu.” Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut.” (HR. Ahmad, 6/438, 452, 458 secara panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf, hal. 20)

Keempat: Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

“Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Kelima: Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Namun bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperkenankan Jabir radhiyallahu ‘anhu memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah rad..

3 Bahkan Al-Imam Ahmad rahimahullahu sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini, di antaranya:

Pertama: Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.

Kedua: Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.

Ketiga: Boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.

Keempat: Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini dari Dawud Azh-Zhahiri.

Kelima: Boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud Azh-Zhahiri.

PERHATIAN: Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun sau`atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, saya sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan telah saya kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat.”

Sulaiman At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”

Ibnu Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.” (Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)

Selain itu ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:

Keenam: Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.

Ketujuh: Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya, demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun Nazhar hal. 77,78)

Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah, membahas hadits no. 99)

4 Bagi orang yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135)

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah, yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak samin dan keju (HR. Al-Bukhari no. 5169).

Sehingga hal ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan. Wallahu ‘alam bish-shawab.

Dikutip dari http://Asysyariah.com Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim, Judul: Proses Syar’i Sebuah Pernikahan

Monday, May 24

●●Mengapa Saya Berhijab …. ?(sebuah kisah nyata)●●


Jujur, saya tidak memiliki jawaban yang pasti, saya HANYA ingin pulang, kembali ke ALLAH … yang dapat saya rasakan adalah sudah bukan waktunya lagi saya berlari lari mencari kebahagian versi dunia tentunya… yang setelah saya peroleh semuanya lalu saya merasa bahwa bukan ini, dan bukan itu arti bahagia, lalu DIMANA? Dan saya mengayunkan langkah untuk mencari ALLAH, dan langkah pertama saya adalah mengenakan Jilbab.

Sumber idenya adalah dari sifat romantisme saya, Jika saya ingin mendekat kepada kekasih saya maka hal pertama adalah saya harus mempercantik diri, ALLAH menyukai perempuan yang menutup auratnya dengan hijab, perhiasan seorang perempuan muslimah adalah akhlaknya yang solehah, orang akan langsung mengenali saya bahwa saya adalah muslim karena jilbab saya, karena jika tidak maka saya tidak ada bedanya dengan yang bukan … iya HANYA ini langkah awal saya. HANYA ini. Kemudian tarikan tarikan ALLAH terus membetot ubun-ubun saya untuk melepaskan semua atribut kejahiliahan saya …

TANPA saya sadari, saya mulai mencintai hal-hal yang menuju kepada sang pemilik napas saya, tanpa saya sadari saya terbawa arus kebaikan, saya tenggelam didanau pengajian, saya terdampar dipadang illalang yang berisi dzikir, saya bermahkotakan Al Quran dan Hadits, saya tiba-tiba sangat mencintai tahajud, saya menjadi seperti penari dalam kalimat taubah dan hamdalah Dalam proses kemudian, saya mulai meninggalkan rok mini saya, berhenti memakai tanktop, bahkan blus lengan pendek apalagi celana pendek saya jauh saya tanggalkan… Lalu saya mulai berhenti mewarnai dan meluruskan rambut gelombang saya … dan entah mengapa saya merasa lebih cantik dengan membuang jauh-jauh pakaian itu, sahabat saya bilang “De, yang penting kan hati, loe tidak perlu berjilbab pun loe bisa menjadi baik“, sahabat saya tidak salah tapi untuk saya jilbab adalah sifat taat terhadap ALLAH dan sifat sosial saya dari menjaga diri saya terhadap tarikan tarikan mata maKhluk berburung.

Bukankah indah akan semakin indah bila tertutup, akan menarik jika ia tidak terlihat, akan tetap menjadi misteri, yang tidak pernah akan selesai kecuali memiliki, sesuatu yang tidak bisa disingkap apalagi disentuh akan menimbulkan kerinduan… yang tersembunyi dengan baik dan terjaga akan memiliki nilai yang tinggi… tanpa hijab, tidak ada daya tarik, tidak ada KERINDUAN… bukankah ALLAH adalah misteri, dan tersembunyi maka kita semua merindukanNYA, bisa dibayangkan jika ALLAH terlihat oleh mata dunia kita kan?

Iya, inilah saya yang tidak pernah punya jawaban mengapa saya tiba-tiba kesetrum dan mengenakan jilbab … hanya ALLAH yang memiliki jawabannya karena saya tidak sanggup menjawab, yang pasti ketika kening menyentuh sajadah, ketika airmata tumpah saat tahajud, ketika tangan terangkat tinggi-tinggi untuk memohon ampunan, ketika titik NOL adalah titik kepasrahan saya atas semua yang ALLAH titipkan kepada saya, ketika tidak ada lagi jarak antara ALLAH dan saya, ketika jilbab saya menutup dada saya, ketika rok panjang semata kaki menjadi perhiasan saya kini, maka inilah kebahagian yang sesungguhnya saya cari kemarin …

Doakan saya kuat yah dan istiqomah dengan langkah yang saya ayunkan ini … Doakan saya kuat dan istiqomah yah dengan tarian tanpa topeng ini, dengan dawai tasbih dan hamdallah… saya ingin berpulang dengan pakaian yang disukai ALLAH Ya ALLAH kuatkan saya, hingga saya menutup mata, mempertanggung jawabkan semua perbuatan saya di mahkamah agung milik MU …

Wednesday, January 27

KESALAHAN DALAM BERIBADAH

BERIBADAH SALAH KAPRAH

• Berapa kali dalam setiap hari kita baca Alfatekhah dalam tiap sholat mungkin sudah beratus atau beribu kali kita ucapkan sambil menudukan wajah, tetapi sejauh mana kita memaknai semua itu:

 Apakah saat membaca ayat demi ayat kita sungguh – sungguh memuji Alloh dengan rasa rindu dan cinta padaNYA???

 Apakah saat membaca ayat demi ayat kita sungguh – sungguh memohon kepada Alloh dengan rasa serendah- rendahnya dan sekotor-kotornya makluk sehingga kita sangat merasa kecil dihadapanNYa???

• Berapa kali dalam setiap hari kita baca Sahadat dalam tiap sholat mungkin sudah beratus atau beribu kali kita ucapkan sambil mengacungkan jari telunjuk, tetapi sejauh mana kita memaknai semua itu:

 Apakah saat kita membaca juga ada rasa cinta pada Rosull???

 Apakah saat kita mengacungkan jari serasa bersumpah dihadapan Alloh dengan sunguh- sungguh????

• Berapa kali seumur kita telah melakukan sholat, mungkin berpuluh atau bahkan beribu kali, tetapi sejauh mana kita mekmanai sholat itu:

 Apakah kita sudah merasa berhadapan dengan Alloh, pada setiap saat shalot pasti berucap ” yaa Alloh aku menghadapkan diri ini padamu” dan juga berucap ”yaa Alloh semua yang ada dalam diri ini milikMU”, tetapi bagaimana dengan pakaian kita saat menghadap????. Apakah sudah layak untuk menghadap raja diraja semesta alam dan langit???, bukankah kita sering berpakaian seadanya / sekenanya dan kadang-kadang dengan bau badan yang tidak sedap. Apakah kita sudah layak berkata seperti itu (yaa Alloh semua yang ada dalam diri ini milikMU)?? Padahal dalam diri kita masih ada kesombongan!!!

 Apakah ada rasa cinta padaNYA saat kita melakukan sholat????

 Apakah ada rasa sambung padaNYA saat kita melakukan Sholat???

 Apakah ada rasa rindu padaNYA saat kita melakukan sholat???

 Apakah sudah ada rasa ketemu denganNYA saat kita melakukan sholat???

 Apakah kita sudah mengerti kenapa kita diwajibkan mendirikan sholat????

• Berapa kali kita mengistimewakan yang sunah tetapi menomerduakan yang wajib :

 Pada saat kita melakukan sholat Idul fitri / Idul Adha, kita menggunakan pakaian, sajadah, rukuh, dll semua serba yang terbaik, tetapi berapa seringnya kita melakukan sholat wajib lima waktu dengan kondisi yang sebaliknya???

 Pada saat kita kemasjid bukankah sering pada bulan Romadhon dengan berbondong- bondong seraya berucap saya akan sholat Terawih , tetapi bagaimana dengan sholat wajib kita sehari-hari???

"MARI SAUDARAKU SEIMAN DAN SEJALAN DALAM JALAN ALLOH, KITA RENUNGKAN DARI YANG SEDIKIT KITA BENAHI SEHINGGA KITA BENAR-BENAR SEBAGAI HAMBA- HAMBA ALLOH YANG TERPILIH"

ADAKAH RASA CINTA KITA PADA ALLOH MELEBIHI CINTA KITA PADA SELAIN ALLOH????
• SUDAH ZUHUDKAH DIRI KITA DARI SELAIN ALLOH??????

• SUDAHKAH KITA HANYA MENETESKAN AIR MATA KARENA JAUH DARI ALLOH????


• SUDAHKAH AIR MATA KITA MENETES KARENA ADA RASA SANGAT RINDU DAN CINTA PADA ALLOH?????

• SERINGKAH KITA MEMOHON PADA ALLOH ” YAA ALLOH BERILAH HATI INI HANYA ADA RASA CINTA DAN RINDU PADAMU”???


AKU TIDAK LANGSUNG KE SURGA

MIMPIKU MEMBUAT DIRIKU SELALU ISTIFAR PADA ZAT MAHA PENGATUR
• Aku tidak tahu dimana berada. Meski sekian banyak manusia berada disekelilingku, namun aku tetap merasa sendiri dan ketakutan. Aku masih bertanya dan terus bertanya, tempat apa ini, dan buat apa semua manusia dikumpulkan. Mungkinkah, ah aku tidak mau mengira- ngira.

• Rasa takutku makin menjadi-jadi, tatkala seseorang yang tidak pernah kukenal sebelumnya mendekati dan menjawab pertanyaan hatiku. "Inilah yang disebut Padang Mahsyar," suaranya begitu menggetarkan jiwaku. "Bagaimana ia bisa tahu pertanyaanku," batinku. Aku menggigil, tubuhku terasa lemas, mataku tegang mencari perlindungan dari seseorang yang kukenal

• Kusaksikan langit menghitam, sesaat kemudian bersinar kemilauan. Bersamaan dengan itu, terdengar suara menggema. Aku baru sadar, inilah hari penentuan, hari dimana semua manusia akan menerima keputusan akan balasan dari amalnya selama hidup didunia. Hari ini pula akan ditentukan nasib manusia selanjutnya, surgakah yang akan dinikmati atau adzab neraka yang siap menanti.

• Aku semakin takut. Namun ada debar dalam dadaku mengingat amal-amal baikku didunia. Mungkinkah aku tergolong orang-orang yang mendapat kasih-Nya atau jangan-jangan .........
• Aku dan semua manusia lainnya masih menunggu keputusan dari Yang menguasai hari pembalasan. Tak lama kemudian, terdengar lagi suara menggema tadi yang mengatakan, bahwa sesaat lagi akan dibacakan daftar manusia-manusia yang akan menemani Rasulullah SAW di surga yang indah.

• Lagi-lagi dadaku berdebar, ada keyakinan bahwa namaku termasuk dalam daftar itu, mengingat banyaknya infaq yang aku sedekahkan. Terlebih lagi, sewaktu didunia aku dikenal sebagai juru dakwah. "Kalaulah banyak orang yang kudakwahi masuk surga, apalagi aku," pikirku mantap

• Akhirnya, nama-nama itupun mulai disebutkan. Aku masih beranggapan bahwa namaku ada dalam deretan penghuni surga itu, mengingat ibadah-ibadah dan perbuatan-perbuatan baikku. Dalam daftar itu, nama Rasulullah Muhammad SAW sudah pasti tercantum pada urutan teratas, sesuai janji Allah melalui Jibril, bahwa tidak satupun jiwa yang masuk kedalam surga sebelum Muhammad masuk.

• Setelah itu tersebutlah para Assabiquunal Awwaluun. Kulihat Fatimah Az Zahra dengan senyum manisnya melangkah bahagia sebagai wanita pertama yang ke surga, diikuti para istri-istri dan keluarga rasul lainnya.

• Para nabi dan rasul Allah lainnya pun masuk dalam daftar tersebut. Yasir dan Sumayyah berjalan tenang dengan predikat Syahid dan syahidah pertama dalam Islam. Juga para sahabat lainnya, satu persatu para pengikut terdahulu Rasul itu dengan bangga melangkah ke tempat dimana Allah akan membuka tabirnya. Yang aku tahu, salah satu kenikmatan yang akan diterima para penghuni surga adalah melihat wajah Allah.

• Kusaksikan para sahabat Muhajirin dan Anshor yang tengah bersyukur mendapatkan nikmat tiada terhingga sebagai balasan kesetiaan berjuang bersama Muhammad menegakkan risalah. Setelah itu tersebutlah para mukminin terdahulu dan para syuhada dalam berbagai perjuangan pembelaan agama Allah.


• Sementara itu, dadaku berdegub keras menunggu giliran. Aku terperanjat begitu melihat rombongan anak-anak yatim dengan riang berlari untuk segera menikmati kesegaran telaga kautsar. Beberapa dari mereka tersenyum sambil melambaikan tangannya kepadaku. Sepertinya aku kenal mereka.

• "Subhanallah, itu si Parmin tukang mie dekat kantorku," aku terperangah melihatnya melenggang ke surga. Parmin, pemuda yang tidak pernah lulus SD itu pernah bercerita, bahwa sebagian besar hasil dagangnya ia kririmkan untuk ibu dan biaya sekolah empat adiknya. Parmin yang rajin sholat itu, rela berpuasa berhari-hari asal ibu dan adik-adiknya di kampung tidak kelaparan.


• Tiba-tiba, orang yang sejak tadi disampingku berkata lagi, "Parmin yang tukang mie itu lebih baik dimata Allah. Ia bekerja untuk kebahagiaan orang lain." Sementara aku, semua hasil keringatku semata untuk keperluanku.

• Ya Allah, mereka anak-anak yatim sebelah rumahku yang tidak pernah kuperhatikan. Anak- anak yang selalu menangis kelaparan dimalam hari sementara sering kubuang sebagian makanan yang tak habis kumakan.

• "Subhanallah,itu mbah harjo yang rumahnya dekat dengan masjid ditempatku," aku terperangah melihatnya melenggang ke surga. Mbah harjo, yang miskin tidak punya pekerjaan tetap,pakaianya selalu kumal,tidak bisa membaca Al qur’an,tetapi dia selalu kemasjid untuk sholat dengan membawa sajadahnya yang sudah lusuh.

• Tiba-tiba, orang yang sejak tadi disampingku berkata lagi, “mbah harjo itu lebih baik dimata Allah. Ia orangnya sederhana,iklas,apa adanya." Sementara diriku, merasa lebih dari yang lainya, bisa baca Alquran dengan suara yang indah tetapi tidak pernah kulakukan dengan rasa iklas semata-mata karena Alloh, jarang ke masjid karena banyak urusan serta rasanya enggan meninggalkan rumah yang lebih bagus daripada masjid .

• Lalu berturut-turut lewat didepan mataku, mbok Darmi penjual pecel yang kehadirannya selalu kutolak, pengemis yang setiap hari lewat depan rumah dan selalu mendapatkan kata "maaf" dari bibirku dibalik pagar tinggi rumahku. Orang disampingku berbicara lagi seolah menjawab setiap pertanyaanku meski tidak kulontarkan, "Mereka ihklas, tidak sakit hati serta tidak memendam kebencian meski kau tolak."

• Masya Allah murid-murid pengajian yang aku bina, mereka mendahuluiku ke surga. Setelah itu, berbondong-bondong jamaah masjid-masjid tempat biasa aku berceramah. "Mereka belajar kepadamu, lalu mereka amalkan. Sedangkan kau, terlalu banyak berbicara dan sedikit mendengarkan. Padahal, lebih banyak yang bisa dipelajari dengan mendengar dari pada berbicara," jelasnya lagi.

• Aku semakin penasaran dan terus menunggu giliranku dipanggil. Seiring dengan itu antrian manusia-manusia dengan wajah ceria, makin panjang. Tapi sejauh ini, belum juga namaku terpanggil. Aku mulai kesal, aku ingin segera bertemu Allah dan berkata, "Ya Allah, didunia aku banyak melakukan ibadah, aku bershodaqoh, banyak membantu orang lain, banyak berdakwah, izinkan aku ke surgaMu."

• Orang dengan wajah bersinar disampingku itu hendak berbicara lagi, aku ingin menolaknya. Tetapi, tanganku tak kuasa menahannya untuk berbicara. "Ibadahmu bukan untuk Allah, tapi semata untuk kepentinganmu mendapatkan surga Allah, shodaqohmu sebatas untuk memperjelas status sosial, dibalik bantuanmu tersimpan keinginan mendapatkan penghargaan, dan dakwah yang kau lakukan hanya berbekas untuk orang lain, tidak untukmu," bergetar tubuhku mendengarnya.

• Anak-anak yatim, Parmin, mbok Darmi, pengemis tua, mbah harjo, murid-murid pengajian, jamaah masjid dan banyak lagi orang-orang yang sering kuanggap tidak lebih baik dariku, mereka lebih dulu ke surga Allah. Padahal, aku sering beranggapan, surga adalah balasan yang pantas untukku atas dakwah yang kulakukan, infaq yang kuberikan, ilmu yang kuajarkan dan perbuatan baik lainnya.


• Anak-anak yatim, Parmin, mbok Darmi, pengemis tua, mbah harjo, murid-murid pengajian, jamaah masjid dan banyak lagi orang-orang yang sering kuanggap tidak lebih baik dariku, mereka lebih dulu ke surga Allah. Padahal, aku sering beranggapan, surga adalah balasan yang pantas untukku atas dakwah yang kulakukan, infaq yang kuberikan, i lmu yang kuajarkan dan perbuatan baik lainnya.

• Ternyata, aku tidak lebih tunduk dari pada mereka, tidak lebih ikhlas dalam beramal dari pada mereka, tidak lebih bersih hati dari pada mereka, sehingga aku tidak lebih dulu ke surga dari mereka.

• Akhirnya aku hanya tertunduk dan tak terasa menetes air mataku,kaki terasa lemas tak kuasa menahan badan sehingga terduduk serta terus mohon ampun membaca Istifar………

• Aku terbangun dengan keringat dingin,rasanya lemas,jantung berdetak keras, saat itu jam 01.00.ku ambil air wudhu untuk sholat malam,

• Yaa Alloh Alhamdullah, Engkau telah ingatkan hamba MU yang banyak sekali kekurangan ini

• Amin………ya Allohhh……….


NIKMAT DAN INDAHNYA SHALAT TAHAJUD

Keutamaan Shalat Tahajud


Di antara ajaran Rasulullah SAW yang paling dianjurkan adalah shalat Tahajud. Sehingga, dalam literatur fikih Islam, shalat Tahajud diberi hukum sunah muakkadah (sangat dianjurkan).

Shalat Tahajud ini dilakukan pada malam hari setelah shalat Isya dan disyaratkan tidur terlebih dahulu. Pelaksanaan Tahajud itu sendiri dikaitkan dengan waktu yang utama, yaitu sepertiga malam terakhir. Bahkan, ada yang menyebut waktu shalat Tahajud adalah di saat ketika kita dapat mendengar suara jarum yang jatuh di atas lantai.

Allah SWT berfirman, ''Dan di antara waktu malam, maka bertahajudlah sebagai (ibadah) kesunatan bagimu, semoga Tuhan mengangkatmu ke derajat yang mulia.'' (Al-Israa': 79).


Untuk melaksanakan shalat Tahajud memang merupakan perjuangan yang sangat berat. Apalagi ia dilaksanakan pada waktu manusia sedang enak-enaknya tidur, dalam udara yang dingin, bahkan harus perang melawan nafsu dan setan yang akan selalu membisikkan untuk tidur lelap.

Namun, Allah Maha Mengetahui setiap ibadah hamba-Nya dan Maha Penyayang terhadap usaha taqarrub kepada-Nya, Dia memberikan fadhilah (keutamaan) yang besar kepada siapa saja yang melakukan ibadah sunah ini, yaitu derajat yang mulia, baik di dunia ini maupun di hadapan-Nya nanti, sebagaimana tersirat dalam ayat di atas.

Sebuah hadis qudsi tentang fadhilah Tahajud ini, sebagaimana diriwayatkan Bukhari, Muslim, Malik, Turmudzi, dan Abu Dawud, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ''Tuhanmu yang Maha Pemberi Berkah dan Maha Mulia, selalu turun ke langit dunia setiap malam, pada paruh waktu seperti tiga malam terakhir, dan Dia berfirman, 'Barang siapa yang berdoa kepada-Ku maka akan Aku kabulkan, barangsiapa mengajukan permintaan kepada-Ku akan Aku berikan, dan barangsiapa memohon ampun kepada-Ku akan Aku ampuni'.''

Mahasuci Allah. Itulah tiga keutamaan shalat Tahajud dan ketiganya pula merupakan harapan setiap hamba. Setiap hamba pasti berharap doanya terkabul, permintaannya diberikan, dan dosa-dosa diampuni. Mustahil bagi seorang hamba berharap bahwa setiap doanya ditolak, permintaannya diabaikan, dan dosa-dosanya terus menumpuk.

Alangkah indahnya jika setiap kita umat Islam bisa mengumandangkan adzan, lalu shalat Tahajud, dan kemudian dilanjutkan dengan doa.

Doa untuk kebaikan dan kesejahteraan bangsa, meminta rezeki yang halal, ilmu yang bermanfaat, serta kehidupan yang baik (hasanah). Kita memohon ampun setiap dosa yang kita sengaja maupun tidak sengaja, dengan segala pengakuan khilaf kepada Rabb yang Maha Pengampun.

Ya Allah, bagi-Mu segala puji, Engkaulah pendiri langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji, Engkaulah Raja langit dan bumi, serta segala yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji, Engkaulah cahaya langit dan bumi, serta segala yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji, Engkau-lah al-Haq, janji-Mu benar, perjumpaan dengan-Mu adalah benar, firman-Mu adalah benar, surga dan neraka-Mu adalah benar, para nabi-Mu adalah benar dan Muhammad SAW adalah benar serta hari kiamat adalah benar. Wallahu a'lam.

MANFAAT SHALAT UNTUK KESEHATAN TUBUH

Pengantar

Tulisan ini dibuat berdasarkan pengalaman penulis dalam penanganan pasien yang sering terjadi dan didukung dengan penelitian yg pernah dilakukan. Sehingga ilmu ini akan terus berkembang , yang mungkin tulisan ini akan menjadi sebuah buku sebelum dicetak maka sudah ada tambahan ilmu lagi sesuai dengan perkembangan penyakit yang ada.

Untuk mendapatkan hikmah, kita harus yakin pada Allah. Betapa sesungguhnya Allah sangat sayang, cinta pada hambanya. Mulai bangun tidur saja, Allah sudah menunggu untuk disebut namaNYA. Begitu pula disetiap gerak, setiap aktifitas kita diminta untuk minta kekuatanNYA. Sampai mau tidur lagi Allah berharap hambanya mau menyebutNYA.

Betapa besar kasih sayang Allah pada hambanya. Namun manusia banyak yang sombong sehingga sangat sulit untuk bisa merasakan kasih sayang Allah. Tapi Allah tetap sayang bahkan dengan cinta Allah katakan dalam QS 16:127 Bersabarlah, dan kamu tidak akan bisa sabar melainkan dengan pertolongan Allah.

BERDIRI

Pada saat berdiri didalam shalat, imam selalu mengingatkan untuk meluruskan shaf [lurus dan rapatkan], apa sesungguhnya makna gerakan tersebut. Ternyata kasih sayang Allah sungguh luar biasa, biasanya seseorang pada waktu shalat kaki selalu agak serong keluar, coba kita rasakan kaki diputar secara perlahan masuk kedalam sehingga telapak kaki betul betul lurus kedepan sehingga ada rasa sakit dipangkal atau lipatan paha dan rasa ini karena belum biasa saja.

Penelitian yang dilakukan oleh Waluyo, 2003;Universitas Indonusa Esa Unggul,Jakarta; mengukur kepadatan atau densitas tulang yang dilakukan dengan mengambil sampel penjual jamu gendong yang sehari-hari menggendong jamu dibandingkan dengan wanita bukan penjual jamu gendong, Ternyata kepadatan tulang lebih baik pada penggendong jamu, artinya tulang akan lebih padat apabila ada tumpuan beban. Analog dengan tersebut, seorang yang berdiri sempurna maka tubuh akan tersangga dengan sempurna sehingga tulang tulangnya tidak mudah keropos. Pada berdiri yang sempurna lipatan paha akan terasa sakit karena tidak biasa dan ini pula yang menyebabkan tulang pada paha atas atau colum femuris sering terjadi patah tulang karena keropos. Inilah kasih sayang Allah supaya tulang tidak keropos, supaya tulang lebih kuat, supaya sehat maka lurus dan rapatkan.

TAKBIRATUL IHROM

adalah gerakan mengangkat tangan keatas. Dan sekarang banyak yang menderita nyeri bahu atau Frozen shoulder karena bahu tidak dapat digerakkan terutama gerakan keatas. Dan penanganan kasus ini dengan cara menggerak gerakkan sendi bahu.pada saat mengangkat tangan maka posisi dada akan terbuka, ini memberikan dampak pada jantung dan paru-paru akan mengembang dengan optimal sehingga akan berpengaruh pada kedua organ ini akan lebih sehat, serta bisa bekerja dengan optimal.

RUKUK

adalah membungkukkan badan dengan posisi kaki tetap tegak lurus seraya meratakan punggung dengan leher, memegang kedua lutut dengan dua belah tangan. Pada gerakan ini ada penguluran otot otot betis [streching], Sehingga ada rilaxasi pada kedua kaki. posisi ini bila dipertahankan dalam waktu yang lama akan terasa adanya kontraksi otot otot dasar panggul, kontraksi yang static bila dilakukan berulang ulang maka akan menimbulkan penguatan otot otot dasar pangggul itu sendiri .yang dalam kasus klinis sehari hari sering dijumpai pada wanita bila batuk atau tertawa akan disertai dengan keluarnya air kencing karena kelemahan otot otot dasar panggul itu sendiri. Begitu pula untuk laki laki dengan adanya kontraksi yang berulang ulang akan mengakibatkan penguatan otot otot dasar panggul itu sendiri. inilah kenikmatan dunia yang diberikan Allah dengan Rahman Rahim NYA seakan akan Allah ingin mengatakan dengan penuh cinta; hambaku jangan cepat cepat engkau angkat rukukmu. inilah cintanya Allah pada kita semua.

Bukankah dalam Hadis Shahih Muslim no 328 dan Al Bukhari no 792 Nabi Muhammad Saw ketika salat berdirinya, rukuknya,i’tidalnya,sujudnya,duduk diantara dua sujud,sujudnya yang kedua,duduk antara salam,semua itu lamanya hampir sama. Subhanallah. Sedang pada saat membungkukkan badan akan terjadi traksi atau tarikan antara sakrum atau tulang ekor dengan lumbal.

Dimana sering terjadi nyeri atau sakit pada pingggang biasanya kebanyakan karena sakrum itu sendiri tidak bergerak karena kaku atau spasme otot. Dengan adanya traktion atau tarikan antara sakrum yang difiksasi oleh pelvis dengan lumbal maka akan menyebabkan rilaxsasi daerah pinggang sehingga pinggang akan terus merasakan enak. Dan efek ini pula yang dapat mengobati sakit pada pinggang.

SUJUD

adalah meletakkan dahi,dua telapak tangan, kedua lutut dan ujung ujung jari kaki kebumi, dengan posisi jantung ada diatas kepala. Pada posisi ini usahakan bahu terasa rilax demikian juga dengan panggul.

Akan terasa benar aliran darah dari jantung menuju kekepala sehingga wajah akan kelihatan memerah. Didalam kepala banyak organ penting yang perlu suply darah diantaranya adalah otak. Karena otak memiliki pembuluh darah yang kecil kecil serta rumit maka perlu waktu cukup lama untuk mendapatkan suply darah. Demikian pula dengan wajah serta selaput mata pembuluh darahnya sangat kecil sekali, sehingga butuh waktu agar suply darah sampai ketempat tersebut. Itulah sebabnya Rosulullah Saw melarang umatnya untuk sujud seperti burung yang mematuk, jangan cepat cepat supaya suply darah benar benar tercukupi. Untuk beberapa kasus merilekkan panggul sangat sulit, maka pada waktu sujud usahakan tarik otot otot dubur dan kemaluan kedalam,sehingga secara tidak langsung juga akan memberikan efek penguatan otot dasar panggul. demikian pula dengan otot otot dada serta bahu akan terasa efek dari strechingnya maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?

SALAM

adalah gerakan penutup dari rangkaian gerakan shalat dimana gerakannya adalah menengok kekanan dan kekiri. Dalam gerakan tersebut bahu tidak boleh bergerak, sedang leher menengok sampai ke bahu. Sehingga dalam hadisnya Rosulullah Saw dalam salam kelihatan pipi putihnya. Dalam praktek klinis didunia medis mengenai neuromuskuler, penyakit terbanyak setelah LBP atau nyeri pinggang bawah adalah cervikal syndrom yaitu kumpulan sakit daerah bahu serta leher yang kebanyakan dikarenakan spasme atau ketegangan otot, Sedang penanganan kasus ini adalah dengan menggerakan leher [streching] menengok kekanan dan kekiri secara perlahan sampai ke bahu maka ada penguluran otot otot daerah bahu dan leher hingga terjadi rilaksasi daerah tersebut. bukankah ini adalah gerakan salam .Subhanallah tidaklah sia sia Engkau ciptakan semua ini [QS 3 :190-191]


LANGKAH-LANGKAH DALAM MENCAPAI SHALAT KHUSUK

LATIHAN DALAM TAHAPANSHALAT UNTUK MENCAPAI KHUSUK

SELAMA LATIHAN YAKINKAN DALAM HATI BAWASANYA ALLAH SANGAT DEKAT, MELIHAT DAN BISA DIRASAKAN KEHADIRANNYA
TAKBIRATUL IHRAM
  • Saat mengucap “ALLAH AKBAR” zerokan hati (bersihkan hati dalam segala keakuan yang membelenggu)
  • Awali dengan pratik mengenal diri dan Shilatun (rasa sambung/hubungan dengan Allah)
  • Dengan praktik Gerakan Niat biarkan sang Ruh memipin menggerakan semua gerakan sesuai fiqihnya dan pertahankan kesadaran terhadap gerakan hati dan tubuh sebagai satu kesatuan
  • Nyatakan dengan kesatuan hati dan ucapan Takbir dengan meluaskan jiwa dengan semesta alam secara cepat hingga diperolah kesadaran hanya Allah saja yang memiliki kebesaran. hilangkan kebesaran-kebesaran lain yang mengikat diri
  • Teruskan membaca takbiratul ihram dilanjutkan dengan membaca Fatihah dan surat pendek 

    RUKU'
    • Diawali dengan latihan ruku’ secara fisik bentuk ruku’ yang mengikuti sunah dan fitrah
    • Setiap membaca takbir langsung lakukan zerokan hati
    • Kemudian lakukan praktik ketundukan hingga muncul gerakan niat dimana ruh yang akan memipin bergerak untuk ruku’ dengan penuh kesadaran kesatuan hati dan tubuh . Kemudian puji Allah dengan sepenuh hati
    I'TIDAL
    • Setelah sempurna melakukan pratik Ruku’
    • Sang ruh memipin tubuh untuk bangkit , kemudian takbir langsung zerokan hati
    • Kemudian lakukan praktik ketundukan hingga muncul gerakan niat dimana ruh yang akan memipin bergerak untuk Sujud dengan penuh kesadaran kesatuan hati dan tubuh
    SUJUD
    • setelah sempurna melakukan praktik I’tidal sehingga diperoleh suasana hati yang tenang
    • Setiap takbir langsung zerokan hati
    • Kemudian lakukan praktik ketundukan hingga muncul gerakan niat dimana ruh yang akan memipin bergerak untuk sujud dengan penuh kesadaran kesatuan hati dan tubuh. Sang ruh memipin tubuh untuk tunduk
    • Lakukan pengembalian hingga terasa terangkatnya pengakuan-pengakuan diri dan kesombongan hingga hati menjadi kosong dari ikatan-ikatan
    • Kemudian puji Allah dengan sepenuh hati
    • Bagian paling dekat bagi seorang hamba dengan Tuhannya ialah saat sedang sujud, maka banyak berdoalah kalian(padaNYa) (HR.Muslim)
    DUDUK DIANTARA DUA SUJUD
    (sadarilah bahwa Allah SWT mengijinkan posisi khusus dalam shalat dimana kita diijinkan untuk mengingat akan kebutuhan diri dan diperintahkan untuk berdo'a)
    • Setelah melakukan pratik sujud dengan sempurna
    • Setiap Takbir langsung zerokan hati
    • Lakukan doa sesuai tutunan hadist dengan sepenuh hati dengan jelas maksudnya
    • Lakukan satu demi satu , permintaan demi permintaan
    • Rasakan ketundudukan yang semakin dalam seperti pratik Ketundukan serta respon dari setiap doa yang yang kita panjatkan sebagaimana dalam pratik menerima hidayah

    TASYAHUD /TAHIYYAT(penghormatan,persaksian,dan doa)
    • Lakukan setelah sempurna melakukan pratik sujud
    • Lakukan duduk iftirosy pada tasyahud awal dan akhir
    • Lakukan doa-doa dalam duduk antara 2 sujud sesuai dengan tutunan hadist, ingat bukan hanya membaca doa
    SHALAWAT
    • Dilakukan dalam posisi duduk Tasyahud
    • Lakukan Shilatun kemudian pratik silaturrahim, mintalah kepada Allah SWT untuk disambungkan kepada Rasulullah SAW
    • Rasakan munculnya rasa hormat , rendah hati dan rasakan kedamaian serta kasih sayang yang dihasilkan oleh kedalaman keimanan Rasulullah SAW yang tidak mungkin dijangkau
    SALAM
    (doa, penyampaian keselamatan,rahmad,keberkahan dari Allah SWT)
    • Lakukan shilatun hingga diturunkan ketenangan
    • Kemudian mintalah kepada Allah SWT diberikan kesalamtan, rahmat, keberkahan. Rasakan turunya rasa damai sebagai respon dar i doa
    • Setelah merasakan mendapatkan salam, rahmat, berkah, maka atas nama Allah anda bertindak sebagai pembawa menyapaikan kembali kepada orang lain
    • Ketika orang lain membawa salam anda terimalah dengan total sebagai doa yang juga menyebabkan turunnya salam,rahmat, dan berkah Allah SWT

      Tuesday, January 5

      Malaysia appeals Allah for non-Muslims ruling


      Malaysia’s government filed an appeal Monday to fight a court ruling that allowed non-Muslims to use the word “Allah” to refer to God, a decision that triggered protests in the Muslim-majority country.

      The government says Allah is an Islamic word and its use by others would mislead Muslims, implying it could be used to convert them to other religions. Allah, an Arabic word, predates Islam and is used by Arabic-speaking Christians in places such as Egypt and Syria. Peaceful protests by Muslim groups have raised fears of friction between the Malay Muslim majority and the large ethnic Chinese and Indian minorities, who mainly practice Christianity, Buddhism and Hinduism.

      Religious minorities and some moderate Muslims have welcomed the High Court decision as a victory against what they say is institutionalized religious discrimination here.

      Authorities deny any discrimination, but recently confiscated 10,000 copies of Malay-language Bibles containing the word Allah.

      The Home Ministry is seeking a reversal of the Dec. 31 court decision and will ask for the High Court’s ruling to be suspended until the appeal is decided, said government lawyer Kamaluddin Mohammad Said.

      Deputy Prime Minister Muhyiddin Yassin on Monday advised people to be calm.

      “I think we should have faith in the government leadership to tackle the problem. We don’t want a situation where the court decision can cause anger and tension between the various races in the country,” he told reporters.

      The ruling was in response to a lawsuit filed in late 2007 by The Herald, the Roman Catholic Church’s main publication in Malaysia. The government ban on the use of the word Allah had affected The Herald’s Malay-language edition, read mostly by indigenous tribes who converted to Christianity decades ago.

      Efforts by Christians to use Allah in Malay-language literature have been perceived by some Muslims “as a plot to convert Malay Muslims to Christianity,” Anas Zubedy, a popular Muslim blogger on social and political issues, wrote after the court verdict, adding his support of the ruling.